Pahami Gaji Pokok, UMR/UMP dan UMK, Supaya Dapat Penghasilan Yang Ideal

Bagi kalian yang baru mau kerja atau baru mulai wawancara kerja, kerapkali bingung dengan Gaji dan UMR atau Take Home Pay yang diinginkan. Jika gaji yang diinginkan terlalu tinggi, khawatir pihak perusahaan akan memilih kandidat lain dengan gaji lebih rendah. Sedangkan kalian juga pasti merasa berat jika diterima bekerja dengan gaji kecil.

Oleh sebab itu, kalian harus tahu dan paham mengenai besaran gaji yang mengacu pada gaji pokok dan UMR, serta UMK. Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah Indonesia mengenai berapa besar upah penghasilan setiap pekerja. Agar kalian lebih memahami mengenai urusan gaji, sehingga dapat memudahkan kalian untuk bernegisiasi saat wawancara kerja. Yuk, simak pemjelasannya dibawah ini.

Pengertian Gaji Pokok dan UMR

Gaji pokok atau upah pokok ialah sebuah bentuk imbalan dasar yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja. Di mana, besarnya diukur sesuai taraf maupun jenis pekerjaan. Selain itu, nilainya juga disepakati antara perusahaan dan pekerja itu sendiri.

Mengacu pada  PP mengenai pengupahan pasal 41, gaji pokok merupakan komponen UMR. Dimana UMR terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan dan gaji pokok ditambah tunjangan permanen.

UMR sendiri ialah standar minimum yang digunakan para pebisnis serta pelaku industri dalam menentukan besaran upah pekerja. Di mana, tujuan ditetapkannya UMR yaitu memastikan supaya pekerja memperoleh upah atau penghasilan yang layak. Selain itu, upah minimum bukan berlaku secara tunggal di seluruh daerah indonesia.

Setiap daerah mempunyai standar upahnya masing-masing, dengan begitu pelaku usaha di suatu wilayah harus menyesuaikan besaran upah terendahnya dengan UMR wilayah masing-masing daerah. Di mana, syarat terkait UMR terlampir di dalam peraturan menteri tenaga kerja No.01 tahun 1999 mengenai upah minimum.

Baca Juga :   Tips Memilih Metode Transportasi yang Aman dan Nyaman

Istilah UMR Berubah Menjadi UMP dan UMK

Melalui penerbitan keputusan menteri tenaga kerja No.226 tahun 2000 yang merevisi sejumlah pasal permenaker Nomor 01 tahun 1999, istilah UMR telah tidak lagi digunakan pada regulasi upah minimum. Di mana, kepmenaker menjelaskan beberapa perubahan yang meliputi :

  • UMR TK I sebagai upah minimum provinsi atau UMP.
  • UMR TK II sebagai upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
  • UMP dan  UMK ditetapkan oleh gubernur yg bukan lagi oleh menteri.
  • peninjauan besaran UMP dan  UMK dilakukan 1 tahun sekali tak 2 tahun.

Denagn demikian kata UMR tidak lagi menjadi standar besaran upah, melainkan saat ini menggunakan kata UMP dan  UMK.

Demikian ulasan mengenai Gaji dan UMR, semoga para pekerja menjadi tahu sehingga bisa menerima gaji yang layak. Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung ke blog kami. Sampai jumpa dipembahasan selanjutnya.